Laman

 Adie Purwa >> NEW INTISARI DAPODIK
Info Mbah Jhon : Pemahaman Untuk Korwil.
: salah seorang stake holder. yg bijak.

Banyak kekurangan dimasa kerja, gaji apa dapodik bisa DIKIRIM lagi padahal mereka sudah SK semua

tentunya yg dimaksudkan beliau adalah yang tertulis dalam file excel tentang Tunjangan Profesi DIKDAS yg merupakan hasil dari DAPODIK dan biasa di upload sesuai perkembangan data terkini

Pertanyaan seperti diatas masih sering ditanyakan baik melalui status, kronologi maupun inbok
Untuk menjawab tuntas pertanyaan tersebut, berikut saya kasih penjelasan, dan mohon semua yg membaca bisa menyampaikan satu dengan yang lain.

1. yg perlu dipahami pertama bahwa pembayaran Tunjangan Profesi (untuk guru yg sudah sertifikasi) ada dua cara yaitu :

a. melalui TRANSFER DAERAH ---> Dana dari pusat ditransfer ke kas daerah, kemudian daerah yang membayarkan ke rekening masing2 penerima melalui bank yang di tunjuk oleh daerah.!

b. melalui pembayaran langsung oleh pusat /dirjen dikdas kemdikbud

## utk model a (Transfer daerah) berlaku bagi semua guru sertifikasi berstatus PNS dan SEBAGIAN PENGAWAS, sedangkan model b berlaku untuk semua guru sertifkasi NON PNS, Guru SLB dan sebagian besar Pengawas##

##pada file excel, utk mengetahui guru tsb di bayar melalui transfer atau pusat bisa dilihat pada nomor SK nya. pada kode huruf sebelum angka tahun, kalau disitu tertulis "T" berarti Transfer daerah, kalau "P" berarti dibayar pusat.
contoh :
0224.0320/C5.6/TP/T/2013 ----> Transfer Daerah
0033.03/C5.6/TP/P/2013------>Pusat
perhatikan kode huruf sebelum tanda garis miring dan angka 2013##

2. Untuk semua guru yang sudah SK baik Transfer Daerah maupun Pusat, UNTUK SEMENTARA DATA DIKUNCI sehingga perbaikan yang dilakukan di dapodik SEMENTARA TIDAK AKAN BERPENGARUH PADA DATA INDIVIDUnya
---> ini sekaligus menjawab yang masih bertanya "dapodik sudah saya benahi tapi setiap keluar data terbaru kok pangkat, masa kerja dan gaji tidak berubah <-----
berkaitan dengan hal ini yang perlu diperhatikan bagi yang datanya masih salah terutama pada hal2 diatas, yg harus dilakukan adalah :

1. lengkapi DAPODIK pada data individu PTK khususnya pada semua TMT yg ada di halaman formulir, Riwayat kepangkatan dan riwayat gaji berkala masukkan semua SK dari pertama hingga terakhir. Sekali lagi saya tegaskan PEMBENAHAN INI SEMENTARA TIDAK AKAN MERUBAH DATA termasuk file excel yang biasa saya upload

2. Untuk yg masuk kategori Transfer Daerah :
lakukan pembetulan dalam file excel-nya, ambil hanya PTK sekolah anda, yg lain dihapus/delete saja, kemudian untuk SD kirim ke operator kecamatan masing2 supaya direkap satu kecamatan dan operator kecamatan.
Yang perlu dicatat, besaran gaji yang jadi acuan adalah GAJI BULAN JANUARI 2013 (pakai saja leger gaji januari 2013)

3. Untuk yang masuk kategori PUSAT,

- pengawas dan guru SLB----> kirimkan leger gaji bulan januari ke pengurus yang melaporkan ke pusat.

- guru non pns ---> kirimkan FOTO COPY SK INPASSING yg dilegalisir Kepala Dinas dan TUNJUKKAN ASLINYA, pengurus yang melaporkan ke pusat.

berikut saya jelaskan juga mengenai rekening yang dipakai untuk pencairan tunjangan :
- untuk Transfer Daerah AKAN MENGGUNAKAN REKENING YANG SUDAH DIKIRIM SAAT PEMBERKASAN jadi ybs TIDAK PERLU MENGAKTIFKAN/MEMBUKA REKENING seperti yang tertulis dalam file excel
- untuk PUSAT memang menggunakan rekening yg tertulis di excel sehingga ybs HARUS MENGAKTIFKAN REKENING-nya ke Bank yang tertutlis.

Demikian penjelasan panjang lebar saya, semoga bisa dipahami
terimakasih