Adie Purwa >> NEW INTISARI DAPODIK
Info Mbah Jhon : Pemahaman Untuk Korwil.
: salah seorang stake holder. yg bijak.
Banyak kekurangan dimasa kerja, gaji apa dapodik bisa DIKIRIM lagi padahal mereka sudah SK semua
tentunya yg dimaksudkan beliau adalah yang tertulis dalam file excel
tentang Tunjangan Profesi DIKDAS yg merupakan hasil dari DAPODIK dan
biasa di upload sesuai perkembangan data terkini
Pertanyaan seperti diatas masih sering ditanyakan baik melalui status, kronologi maupun inbok
Untuk menjawab tuntas pertanyaan tersebut, berikut saya kasih
penjelasan, dan mohon semua yg membaca bisa menyampaikan satu dengan
yang lain.
1. yg perlu dipahami pertama bahwa pembayaran Tunjangan Profesi (untuk guru yg sudah sertifikasi) ada dua cara yaitu :
a. melalui TRANSFER DAERAH ---> Dana dari pusat ditransfer ke kas
daerah, kemudian daerah yang membayarkan ke rekening masing2 penerima
melalui bank yang di tunjuk oleh daerah.!
b. melalui pembayaran langsung oleh pusat /dirjen dikdas kemdikbud
## utk model a (Transfer daerah) berlaku bagi semua guru sertifikasi
berstatus PNS dan SEBAGIAN PENGAWAS, sedangkan model b berlaku untuk
semua guru sertifkasi NON PNS, Guru SLB dan sebagian besar Pengawas##
##pada file excel, utk mengetahui guru tsb di bayar melalui transfer
atau pusat bisa dilihat pada nomor SK nya. pada kode huruf sebelum angka
tahun, kalau disitu tertulis "T" berarti Transfer daerah, kalau "P"
berarti dibayar pusat.
contoh :
0224.0320/C5.6/TP/T/2013 ----> Transfer Daerah
0033.03/C5.6/TP/P/2013------>Pusat
perhatikan kode huruf sebelum tanda garis miring dan angka 2013##
2. Untuk semua guru yang sudah SK baik Transfer Daerah maupun Pusat,
UNTUK SEMENTARA DATA DIKUNCI sehingga perbaikan yang dilakukan di
dapodik SEMENTARA TIDAK AKAN BERPENGARUH PADA DATA INDIVIDUnya
---> ini sekaligus menjawab yang masih bertanya "dapodik sudah saya
benahi tapi setiap keluar data terbaru kok pangkat, masa kerja dan gaji
tidak berubah <-----
berkaitan dengan hal ini yang perlu
diperhatikan bagi yang datanya masih salah terutama pada hal2 diatas, yg
harus dilakukan adalah :
1. lengkapi DAPODIK pada data
individu PTK khususnya pada semua TMT yg ada di halaman formulir,
Riwayat kepangkatan dan riwayat gaji berkala masukkan semua SK dari
pertama hingga terakhir. Sekali lagi saya tegaskan PEMBENAHAN INI
SEMENTARA TIDAK AKAN MERUBAH DATA termasuk file excel yang biasa saya
upload
2. Untuk yg masuk kategori Transfer Daerah :
lakukan
pembetulan dalam file excel-nya, ambil hanya PTK sekolah anda, yg lain
dihapus/delete saja, kemudian untuk SD kirim ke operator kecamatan
masing2 supaya direkap satu kecamatan dan operator kecamatan.
Yang perlu dicatat, besaran gaji yang jadi acuan adalah GAJI BULAN JANUARI 2013 (pakai saja leger gaji januari 2013)
3. Untuk yang masuk kategori PUSAT,
- pengawas dan guru SLB----> kirimkan leger gaji bulan januari ke pengurus yang melaporkan ke pusat.
- guru non pns ---> kirimkan FOTO COPY SK INPASSING yg dilegalisir
Kepala Dinas dan TUNJUKKAN ASLINYA, pengurus yang melaporkan ke pusat.
berikut saya jelaskan juga mengenai rekening yang dipakai untuk pencairan tunjangan :
- untuk Transfer Daerah AKAN MENGGUNAKAN REKENING YANG SUDAH DIKIRIM
SAAT PEMBERKASAN jadi ybs TIDAK PERLU MENGAKTIFKAN/MEMBUKA REKENING
seperti yang tertulis dalam file excel
- untuk PUSAT memang
menggunakan rekening yg tertulis di excel sehingga ybs HARUS
MENGAKTIFKAN REKENING-nya ke Bank yang tertutlis.
Demikian penjelasan panjang lebar saya, semoga bisa dipahami
terimakasih