Laman

Persyaratan untuk mendapatkan NUPTK

Obeng Bunhaw Ayah Ghanesa
Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapat kan NUPTK.
Pers yaratan umum:
1. WNI dan WNA yang s udah nat uralis as i
2. Menjadi Pendidik (melakukan t at ap muka di depan kelas ) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemdiknas maupun Kemenag.

Pers yarat an Khusus :
a. PTK Pendidikan Formal
1. Unt uk PNS/CPNS yang dibukt ikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataan berdasarkan bukti fisik pendukung.
2. Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.
b. PTK Non Formal
Segera melakukan pendataan PTK- PNF berdasarkan bukti fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
1. Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPT K- PNF untuk diproses generate NUPTK.
2. Mulai tahun 2011, PT K- PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 t ahun ( TMT minimal bulan Juli tahun 2009).
3. Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat

SEMOGA BERMANFAAT UNTUK PERSIAPAN SAJA!!